Setelah dilaksanakan selama dua hari, 14-15 Desember 2019, Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP memutuskan beberapa sikap politik. Mulai dari rekomendasi internal hingga eksternal.
Rekomendasi Mukernas itu dibacakan oleh Wasekjen PPP Achmad Baidowi didampingi jajaran DPP PPP. Salah satu yang krusial adalah dipercepatnya Muktamar PPP.
“Mukernas V memerintahkan DPP untuk menyelenggarakan Muktamar IX PPP dipercepat pelaksanaannya setelah pelaksanaan Pilkada 2020. Untuk waktu dan tempat pelaksanaannya diserahkan kepada DPP PPP dengan mempertimbangkan usulan DPW-DPW yang disampaikan dalam pemandangan umum di Mukernas V,” kata Baidowi membacakan keputusan Mukernas, di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (15/12).
Sebagaimana diketahui, seyogyanya Muktamar IX PPP akan diselenggarakan pada tahun 2021. Agendanya adalah pemilihan Ketua Umum dan pergantian kepengurusan DPP PPP.
Selanjutnya, Mukernas PPP juga merekomendasikan soal Pilkada, Mukerna memutuskan untuk melakukan revisi terhadap Juklak (petunjuk pelaksana) Pilkada khususnya terkait proses dan tahapan seleksi pasangan calon.
Mukernas V PPP juga meminta agar pengurus daerah mempersiapkan organisasi kepartaian dan menyiapkan kader terbaik yang punya kapasitas dan integritas untuk bertarung di Pilkada 2020.
“Sebagai bagian dari sarana kaderisasi dan konsolidasi menuju pemilihan umum (pemilu) tahun 2024,” tutur Baidowi.
Berikut isi lengkap Keputusan Mukernas V:
1. Mukernas V memerintahkan DPP untuk menyelenggarakan Muktamar IX PPP dipercepat pelaksanaannya setelah pelaksanaan Pilkada 2020. Untuk waktu dan tempat pelaksanaannya diserahkan kepada DPP PPP dengan mempertimbangkan usulan DPW-DPW yang disampaikan dalam pemandangan umum di Mukernas V.
2. Melakukan revisi terhadap Juklak Pilkada khususnya terkait proses dan tahapan seleksi pasangan calon.
Rekomendasi Internal:
1. Mukernas V PPP meneguhkan kembali PPP sebagai satu satunya partai berasas Islam di DPR RI yang mengedepankan komitmen keislaman dan kebangsaan.
2. Mukernas V PPP meminta DPP dan seluruh pengurus DPW, DPC agar mempersiapkan organisasi kepartaian dan dan menyiapkan kader-kader terbaik yang memiliki kapasitas, kapabilitas dan integritas, guna menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020, sebagai bagian dari sarana kaderisasi dan konsolidasi menuju pemilihan umum (pemilu) tahun 2024.
3. Mukernas V PPP memerintahkan DPW dan DPC untuk mengoptimalkan penggunaan dana bantuan politik (banpol) sesuai aturan (Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 9), yang mengedepankan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas. Dana bantuan politik (banpol) tersebut, digunakan untuk:
Operasional Kesekretariatan
Kegiatan pendidikan politik
Verifikasi partai politik (parpol) menuju pemilihan umum (pemilu) tahun 2024
Penggunaan sistem infomasi dan komunikasi berbasis teknologi
4. Mukernas V PPP memerintahkan DPW dan DPC meningkatkan kuantitas dan kualitas kader perempuan, baik melalui Wanita Persatuan Pembangunan (WPP), bidang pemberdayaan perempuan disetiap jenjang kepengurusan partai maupun melalui ormas Islam dan organisasi perempuan lainnya. Mengalokasikan 30{c988aca2027c146fd3bf85ed317b2266718962cdc54cb5f5f2a84a555895cfec} Dana Banpol untuk kegiatan pendidikan politik perempuan, menempatkan No. Urut 1 (satu) pada pencalegan, pada kepengurusan harian di semua tingkatan dan jabatan publik lainnya.
Rekomendasi Eksternal:
Mukernas V PPP mendorong Pemerintahan Kabinet Indonesia Maju dibawah kepemimpinan Ir. H. Joko Widodo dan KH. Ma’ruf Amin untuk senantiasa menjaga hubungan baik dengan ulama-ulama dan umat Islam, termasuk dengan ormas dan Iembaga-lembaga pendidikan keagamaan, seperti pesantren dan madrasah.
Mukernas V PPP memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah RI dibawah kepemimpinan Ir. H. Joko Widodo yang telah menyetujui lahirnya Undang-undang tentang Pesantren (UU Nomor 18 Tahun 2019) yang merupakan inisiatif Fraksi PPP DPR RI dan meminta untuk mempercepat penerbitan semua peraturan pelaksanaan dan implementasinya.
Mukernas V PPP mendorong Fraksi PPP DPR RI bersama pemerintah dan Fraksi lainnya untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU Larangan Minuman Beralkohol, dan RUU KUHP, RUU KUHAP, RUU Permasyarakatan, 3 Omnibus Law (RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Ketentuan dan Fasilitas Pajak untuk meningkatkan Perekonomian, RUU Ibu Kota Negara), dan RUU lainnya yang memiliki kemaslahatan umat dan kepentingan rakyat.
Mukernas V PPP meminta pemerintah dan DPR RI mengkaji kembali sistem pemilu serentak, serta penerapan kembali sistem penetapan kursi berdasarkan kuota hare dan penetapan calon terpilih berdasarkan sistem proposional tertutup.
Mukernas V PPP mendorong pemerintah dan lembaga-lembaga penegak hukum untuk meningkatkan koordinasi antarlembaga dan pengawasan internal guna mencegah korupsi dan narkoba, termasuk menghindari penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam menangani kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.