PPP mendukung sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyerahkan kepada pemerintah daerah soal penetapan status bencana penyebaran virus Corona (COVID-19). Namun, PPP meminta pemerintah pusat aktif memetakan dan melakukan pengawasan persebaran virus Corona di daerah-daerah.
“Kalau dilihat dari perspektif masalah kesehatan adalah bagian yang sudah didentralisasikan. Maka status kebencanaan terkait virus Corona itu memang menjadi kewenangan dari daerah. Untuk sinergitas, sebelum menetapkan status, daerah berkoordinasi dengan pusat atau gugus tugas sebagaimana dalam Kepres Nomor 7 Tahun 2020,” kata Waketum PPP Arwani Thomafi kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).
Namun, Arwani mengingatkan bahwa pemerintah pusat tidak boleh begitu saja menunggu pihak pemerintah daerah (pemda) melapor. Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menilai pemerintah harus aktif memfasilitasi pemda-pemda.
“Problemnya ini kerja percepatan melawan penyebaran virus, sehingga pusat tidak bisa menunggu daerah lapor dan meminta konsultasi. Tapi pusat harus aktif melakukan pemetaan, supervisi, menetapkan SOP target indikator percepatan, juga fasilitasi anggaran,” papar Arwani.
“Tidak semua RS di daerah itu dikendalikan oleh daerah, juga terkait dengan prosedur diagnosa kasus,” imbuhnya.
Arwani juga mengkritik isi Kepres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona. Dia menilai Keppres tersebut tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
“Kalau kita baca dalam Kepres itu terkesan birokratis. Peran masyarakat tidak dilibatkan. Misal soal melakukan disinfektan ke lingkungan masing-masing, membagi masker, sosialisasi, edukasi, itu semua nggak mungkin bisa dilakukan hanya oleh pemerintah,” sebut Arwani.
“Tentu juga mobilisasi peran masyarakat dan kalangan kampus, terutama Fakultas Kedokteran dan Kesehatan Masyarakat, sehingga perlu ada tambahan protokol peran serta masyarakat,” lanjut dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengadakan jumpa pers untuk merespons perkembangan situasi mengenai virus Corona. Jokowi memerintahkan kepala daerah menentukan status bencana di daerah masing-masing.
“Saya minta kepada seluruh gubernur, kepada seluruh bupati, kepada seluruh wali kota untuk terus memonitor dan berkonsultasi dengan pakar medis dalam menelaah setiap situasi yang ada,” kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, disiarkan langsung lewat akun YouTube resmi Sekretariat Presiden, Minggu (15/3).
Jokowi mengawali perintah ini dengan memaparkan perihal kondisi berbagai negara dalam menangani COVID-19. Ada negara yang melakukan lockdown, ada pula yang tidak. Namun Jokowi menegaskan pemerintah terus berkomunikasi dengan protokol kesehatan WHO serta berkonsultasi dengan para ahli untuk menangani COVID-19. Soal status bencana, Jokowi memerintahkan kepala daerah dan BNPB menentukannya.
“Kemudian, (kepala daerah) terus berkonsultasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menentukan status daerahnya, siaga darurat ataukah tanggap darurat bencana non-alam. Berdasarkan status kedaruratan daerah tersebut, jajaran pemerintah daerah dibantu TNI dan Polri serta dukungan dari pemerintah pusat untuk terus melakukan langkah-langkah yang efektif dan efisien dalam rangka menangani penyebaran dan dampak penyebaran COVID-19,” kata Jokowi.
Sumber: Detik