Arsul Sani Minta Tap MPRS Pelarangan PKI Dimasukkan ke RUU HIP

Wakil Ketua MPR Arsul Sani, meminta DPR memasukkan Ketetapan MPRS No. XXV Tahun 1966 yang menjadi landasan hukum larangan penyebaran paham dan ajaran komunisme, marxisme dan leninisme mendalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

“RUU tersebut mestinya cukup fokus pada pengaturan eksistensi, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPIP sebagai organ pemerintah untuk melakukan pembinaan idiologi Pancasila,” kata Arsul di Jakarta, Sabtu (13/6).

Maka itu, dia meminta RUU itu tidak masuk secara mendalam dengan mengatur substansi yang pada akhirnya justru menjadi kontroversi baru tentang tafsir atau pemahaman Pancasila. Lebih lanjut, Arsul juga mengakui bahwa dikalangan para ahli hukum dan ilmu perundang-undangan sebagian materi RUU HIP ini juga dikritisi soal tepat-tidaknya diatur sebagai materi muatan undang-undang.

Arsul juga meminta DPR mengakomodasi pandangan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Menurut dia, semua respon ormas keagamaan menunjukkan bahwa ummat Islam ingin menjaga Pancasila sebagai dasar, idiologi dan falsafah negara yang sudah disepakati pada saat NKRI ini didirikan.

Oleh karena itu, dia mengajak kepada semua kekuatan politik di DPR agar hasil akhir pembahasan RUU HIP nantinya tidak mereduksi pemahaman dan penafsiran Pancasila kembali ke konsep dan pemikiran yang diperdebatkan pada masa ketika para pendiri bangsa menyiapkan kemerdekaan Indonesia.

Politikus PPP itu mengatakan, pandangan ormas Islam adalah bagian utama dari sikap dan pandangan politik PPP dalam pembahasan RUU HIP nanti. Arsul ingin menekankan bahwa RUU HIP itu belum disahkan dan menjadi UU.

“Bahkan tahapan pembahasan substansi-nya belum dimulai, karena Pemerintah masih menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan menjadi bahan pembahasan,” kata Arsul.

Dalam menysun DIM itu, kata dia, PPP telah mendesak pemerintah agar tidak hanya meminta masukan dari kementerian dan lembaga terkait, tetapi juga dari ormas keagamaan dan elemen masyarakat sipil lainnya. Ini mengingat sensitivitas dan potensi RUU ini untuk memunculkan politik identitas baru di tengah-tengah masyarakat.

Arsul mengatakan, di DPR, PPP dan sejumlah fraksi telah memberikan catatan ketika RUU itu disetujui untuk dibahas sebagai inisiatif DPR. Oleh karena itu, tidak boleh ad anggapan bahwa apa yang ada dalam RUU HIP itu nanti pasti disahkan.

“Dalam pembahasan, tambah Arsul, isi dan substansi RUU HIP sangat terbuka untuk berubah,” ucap dia.

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these